Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Sekadau

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020

Dirilis pada 18 Februari 2020Sensus dan Survey

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Sensus Penduduk (SP) 2020 di aula kantor Bupati Sekadau, Selasa (18/2/2020) pagi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sekadau, Rupinus yang diwakili Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Mores. Dalam kesempatan tersebut, Mores memastikan Pemkab Sekadau akan mendukung penuh pelaksanaan Sensus Penduduk. “Karena itu, kita minta semua OPD yang ada di Sekadau untuk ikut bersama mensukseskan SP ini,” kata Mores. Mores menegaskan, sensus penduduk sangat penting, termasuk untuk pemerintah daerah. “Sebab data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan,” kata Mores. Kepala Kantor BPS Kabupaten Sekadau, Agus Hartanto menegaskan, tahun ini SP dilakukan dengan dua metode. “Yakni dengan metode sensus online dan sensus wawancara langsung,” kata Agus. Sensus online dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Sementara Sensus wawancara langsung, bulan Juli 2020. “Yang online bisa diakses di laman www.sensus.bps.go.id. Jadi silakan masyarakat untuk mengisi data di laman itu,” ajak Agus. Inovasi yang dilakukan BPS ini pun menyorot perhatian publik. Pasalnya, baru pertama kali Indonesia melakukan pencatatan penduduk yang dilakukan secara digital walaupun pencatatan secara manual tetap diberlakukan pada tahap kedua dengan cara menyambangi setiap rumah warga.   Bukan tanpa tujuan, langkah ini dicanangkan agar proses pendataan penduduk Indonesia lebih efisien, serta meminimalisir potensi kesalahan data dalam pencatatan penduduk. Sumber: berkatnewstv.com

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sekadau

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sekadau
Jl. Merdeka Timur KM.9, (Komp. Perkantoran Pemda Sekadau), Sekadau, Kalimantan Barat
Telp +62 (0564) 2021686, Mailbox : bps6109@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial